Halo, selamat datang di Instamarket
Kami mau mengajak kamu untuk mengambil bagian dalam perjalanan pemulihan ekonomi nasional dengan menjadi konsumen berdaya yang mencintai dan lebih memilih produk dalam negeri, terutama dari para UMKM lokal. Sebagai konsumen berdaya, tentunya kita harus tetap cerdas, bijak dan #AmanBelanjaOnline.
Konsumen Berdaya, Ekonomi Meningkat!
TENTANG INSTAMARKET
Instamarket merupakan ajang edukasi dan belanja yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar tips-tips aman dalam berbelanja online, memahami langkah-langkah yang dapat diambil apabila menemukan perilaku-perilaku mencurigakan di platform online seperti Instagram, sekaligus mendukung program Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berlangsung selama tanggal 22-24 April 2021 sebagai bagian dari program Pekan Diskon Hari Konsumen Nasional, Instagram dan Kementerian Perdagangan mengajak beberapa UMKM lokal terkurasi untuk memberikan promo khusus melalui Instagram Shop dan situs resmi mereka.
DUKUNGAN DARI KOLABORATOR
Gerakan #AmanBelanjaOnline ini juga di dukung oleh kolaborator-kolaborator dari berbagai bidang. Yuk simak tips-tips lainnya dari unggahan-unggahan berikut ini:
UMKM YANG BERPARTISIPASI
@zaskiamecca_id
@_damniloveindo
@8wood
@mukena_tazbiya
@mensrepublicid
@sneakon.id
@wallts_
@bigmo.id
@valerie_crochet_baby
@palanusantara
@jummakids
@noesa.co.id
@blankenheimstyle
TIPS AMAN BELANJA ONLINE
Sebelum Berbelanja
Biar kamu gak kena tipu, lakukan hal-hal ini dulu ya sebelum berbelanja
Sesudah Berbelanja
Nah, biar setelah berbelanja kamu tetap aman, kamu bisa lakukan tips-tips ini
Jika Kamu Mengalami Penipuan
Jika kamu melihat akun atau konten mencurigakan dan mengalami penipuan online, segera laporkan akun tersebut!
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sebagai konsumen, kamu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan tentang apa saja hak dan tanggung jawab kamu.
Yuk, simak apa saja hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen.
MARI MENJADI PEMILIK BISNIS YANG BERTANGGUNG JAWAB
Karena menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pebisnis wajib berbisnis secara baik dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Nah, yuk sama-sama kita cegah penipuan belanja online!